E-Commerece Dalam Perspektif Islam

  • Zulkifli amin M
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Interaksi sering terjadi antara manusia dengana manusia lain dalam kehidupan sehari-hari adalah jual beli. Seiring dengan perkembangan jaman, jual beli dapat dilakukan melalui media elektronik yang sering disebut e-commerece. Islam mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama, sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli manusia mampu berinteraksi jual beli dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia. Hal ini menunjukan bahwa islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Hukum islam juga bersifat elastis, memperhatikan berbagai segi kehidupan dan tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. E-commerece dalam pandangan islam diperbolehkan apabila terpenuhinya rukun jual beli dalam hal hal ini adala­h rukun jual beli ba’i al-salam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulkifli amin, M. (2021). E-Commerece Dalam Perspektif Islam. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(2), 33–49. https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i2.133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free