Abstract
Startup syariah terus mengalami perkembangan di seluruh belahan dunia. Fintech lending syariah sendiri yang saat ini sudah berdiri di Indonesia diantaranya adalah indves, syarQ, start zakat, paytren, dan lain-lain. Hingga saat ini, di Indonesia mayoritas perusahaan masih dikuasai financial teknologi konvensional. Dalam situs resmi OJK hingga pada juni 2019 pada data yang telah di paparkan sejumlah 46 perusahaan penyelenggara layanan keuangan telah mendapat ijin resmi OJK dan 100 penyelenggara terdaftar, seiring perkembangannya para layanan fintech tersebut secara bertahap masuk kedalam system keuangan syariah. Keberadaan Dewan Pengawas syariah yang menghambat perkembangan industri Fintech lending syariah menyebabkan sedikitnya penyelenggara usaha fintech lending syariah di Indonesia. memperhatikan berbagai macam aspek perkembangan teknologi dan ekonomi yang begitu pesat di Indonesia, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat tentang pertanyaan masyarakat terkait dengan adanya penawaran produk berbasis syariah dari para startup bisnis syariah. Hal ini dilakukan untuk memberi penjelasan tentang berbagai aturan dan ketentuan layanan keuangan berbasis teknologi yang berdasarkan pada syariah islam.
Cite
CITATION STYLE
Madani, H. R. (2021). IMPLEMENTASI PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN PADA INDUSTRI FINTECH SYARIAH. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(3), 128. https://doi.org/10.52626/jg.v4i3.121
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.