Hasil survey Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta peningkatan kendaraan tiap tahunnya mencapai 140 ribu hingga 150 ribu.Transportasi yang semakin banyak, pelanggaran lalu lintas pastinya tidak dapat terelakkan. Proses tilang yang selama ini telah dilakukan secara konvensional masih kurang dalam pemberlakuannya, Pihak Kepolisian melakukan inovasi baru yaitu E-Tilang. Melihat hasil dari E-Tilang hasilnya masih belum maksimal. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada mengenai pelaksanaan sistem E-Tilang dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan penerapan sanksi melalui sistem E-Tilang. Penelitian ini penelitian hukum normatif, dimana metode yang dipakai berfungsi sebagai kacamata untuk melihat bekerjanya aspek hukum yang saat ini berlaku dengan keadaan nyata di lapangan, apakah terjadi kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya. Data yang digunakan penelitian ini adalah data sekunder, dimana data yang diperoleh dari penelaahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah E-Tilang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dilakukan dengan Elektronik untuk sistem pembayarannya dendanya dengan menggunakan server yang terintegrasi oleh korlantas, pelanggar membayar denda melalui Bank tanpa harus datang ke Pengadilan, terkait sanksi akan diberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelanggar, dalam proses penegakan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata kunci : Elektronik Tilang, Lalu Lintas, dan Penegakan Hukum.
CITATION STYLE
Sabadina, U. (2020). PENERAPAN E-TILANG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 60–71. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.