Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan

  • Bridail B
  • Purba H
  • Harianto D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekurangan, kerusakan, hingga kehilangan barang selain disebabkan oleh pengangkutannya dapat juga terjadi karena proses pembongkaran dari kapal yang dilaksanakan di pelabuhan seperti kasus antara CV. Sumatera Sejahtera yang menggugat PT. Pelindo Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis batasan tanggungjawab dalam hubungan hukum antara pihak ekspeditur, pengangkut, dan otoritas pelabuhan dalam kegiatan pengangkutan laut; dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2665 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertama, batasan tanggungjawab ekspeditur sebagaimana Pasal 87 KUHD, batasan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Pasal 40 dan 41 UU No.17/2008, batasan tanggungjawab otoritas pelabuhan menyediakan fasilitas kepelabuhan, perizinan, pengawasan, dan menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaran kegiatan pengangkutan laut; Putusan Kasasi No. 2665 K/Pdt/2022 yang menguatkan putusan hakim tingkat pertama No. 728/Pdt.G/2016/PN.Mdn telah mempertimbangkan berdasarkan landasan yuridis, dinilai tepat, dan telah memenuhi tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bridail, B., Purba, H., Harianto, D., & Sukarja, D. (2024). Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Produk Impor Hasil Perikanan di Pelabuhan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 297–316. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.302

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free