Abstract
Maraknya kasus tindak pidana korporasi telah menjadi katastropik besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Namun proses persidangan berlangsung lama dan tidak berorientasi pemulihan. Oleh karenanya, Tim Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan paradigma Restorative Justice dan menjadikan implementasi DPA di Inggris dan Amerika Serikat sebagai komparasi. Penerapan DPA di Indonesia dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.
Cite
CITATION STYLE
Prameswari, A. A., Mangara, G., & Rudi, R. (2021). Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.