Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice

  • Prameswari A
  • Mangara G
  • Rudi R
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Maraknya kasus tindak pidana korporasi telah menjadi katastropik besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Namun proses persidangan berlangsung lama dan tidak berorientasi pemulihan. Oleh karenanya, Tim Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan paradigma Restorative Justice dan menjadikan implementasi DPA di Inggris dan Amerika Serikat sebagai komparasi. Penerapan DPA di Indonesia dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prameswari, A. A., Mangara, G., & Rudi, R. (2021). Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free