PENERAPAN ATURAN STANDAR MINIMAL PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok)

  • Faniyah I
  • Sari N
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah secara mendasar yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Tujuan perubahan ini adalah untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pembaharuan ini mengacu pada Standard Minimum Rules for The Treatment Of Prisoners (SMR) 1933, yang berlaku untuk seluruh negara anggota PBB. Indonesia sebagai anggota PBB menerapkan sistem pembinaan ini di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang penerapannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Lapas yang seyogyanya adalah tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan tidak akan berfungsi secara maksimal dengan keadaan yang kelebihan penghuni.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faniyah, I., & Sari, N. W. (2022). PENERAPAN ATURAN STANDAR MINIMAL PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok). UNES Journal of Swara Justisia, 6(3), 328. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.279

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free