PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA

  • Jannah M
N/ACitations
Citations of this article
777Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dihasilkan oleh manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneltian ini menggunakan sumber data Sumber Bahan Hukum dalam Penelitian Normatif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jannah, M. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free