Apakah Sarjana Hukum Bisa Digantikan Dengan Teknologi Kecerdasan Artifisial?

  • Marwan A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang kemungkinan kecerdasan artifisial menggantikan peran sarjana hukum dalam lingkup institusi, korporasi dan komunitas. Apa peluang dan tantangan pengembangan kecerdasan artifisial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya banyak dikerjakan oleh sarjana hukum? Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan kasus, artikel ini disusun dengan melihat perkembangan regulasi dan teknologi digital. Munculnya banyak humanoid robot, seperti Sophia, dan pada saat bersamaan semakin populernya ChatGPT semakin mengukuhkan peluang penggunaan kecerdasan artifisial dalam membantu memecahkan persoalan hukum masyarakat. Pada saat yang sama, aspek skema hukum mulai dari perizinan, pelindungan data pribadi, keamanan siber sampai kepatuhan yang lain perlu dirumuskan dengan hati-hati. Beberapa persoalan hukum di luar negeri bisa menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah litigasi yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marwan, A. (2023). Apakah Sarjana Hukum Bisa Digantikan Dengan Teknologi Kecerdasan Artifisial? AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15–28. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.654

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free