Abstract
Perdagangan nasional maupun internasional mengalami perkembangan pesat. Terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara. Hukum kepabeanan menjadi salah satu sarana hukum untuk mengendalikan kestabilan dan kaidah-kaidah yang semestinya dijalankan dalam transaksi perdagangan khususnya dalam bentuk ekspor dan impor. Dalam hal ini Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegak hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hambatan dan solusi yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belu terhadap tindak pidana kepabeanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kepabean barang impor-ekspor tidak sedikit dari segi masyarakat khususnya yaitu masyarakat masih belum dapat menerima aturan tersebut dan tidak menganggap hal tersebut suatu kejahatan atau pelanggaran hukum dan upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belu terhadap tindak pidana kepabeanan adalah merekrut atau menambah jumlah team dalam penanganan tindak pidana kepabean barang impor-ekspor serta melengkapi fasilitas sarana dan prasarana. Mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait larangan tindak pidana kepabean.
Cite
CITATION STYLE
Fiaturrahman, M. I. (2023). Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan Pada Daerah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) (Studi di Kejaksaan Negeri Belu NTT). Indonesia Berdaya, 4(2), 581–588. https://doi.org/10.47679/ib.2023460
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.