Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Di Lembaga Keuangan Non-Bank (Studi Kasus BMT Cahaya Kebajikan)

  • Anisa F
  • Prawoto I
  • Sunarya F
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lembaga keuangan non-bank syariah di Indonesia meliputi asuransi syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman, kehadiran Lembaga keuangan non-bank mulai digemari oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan di BMT Cahaya Kebajikan dan bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI mengenai pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan di BMT Cahaya Kebajikan. Metode penelitian ini menggunakan metode kombinasi (mix method) dengan desain concurrent triangulation. Adapun data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan angket/kuisioner secara mendalam kepada nasabah dan Anggota BMT Cahaya Kebajikan, Kota Bekasi, Tahun 2022 yang berjumlah 47 Responden dan 10 informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan di BMT Cahaya Kebajikan telah berjalan dengan baik, namun ada beberapa ketidak sesuaian dari aspek tujuan nasabah mengajukan pembelian barang. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah bukan untuk membeli barang melainkan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, membayar biaya pendidikan dan untuk keperluan yang sifatnya bukan untuk membeli barang. Dalam hal Tinjauan Fatwa DSN-MUI mengenai pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan di BMT Cahaya Kebajikan berdasarkan dari hasil analisis data, dapat diketahui Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan di BMT Cahaya Kebajikan adalah sangat baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anisa, F., Prawoto, I., & Sunarya, F. R. (2023). Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Di Lembaga Keuangan Non-Bank (Studi Kasus BMT Cahaya Kebajikan). EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 7(1), 80–97. https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.818

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free