Pelarian narapidana terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Dengan tidak adanya pengaturan yang jelas perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana, sanksi yang dapat dijatuhkan hanyalah sanksi disiplin. Hukum yang ada saat ini dirasa jauh dari cukup untuk mencegah dan memberantas tindakan pelarian narapidana. Terlebih, pembinaan Lapas tidak akan berjalan optimal dengan lemahnya pengaturan pelarian narapidana tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk menganalisa bagaimana hukum yang ada saat ini dalam mengatur pelarian narapidana dan bagaimana seharusnya hukum ke depan. Dalam hal ini terlihat baik dalam UU Pemasyarakatan maupun peraturan terkait lainnya, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pelarian dari Lapas hanyalah sanksi disiplin. Hal ini mengakibatkan tidak adanya upaya paksa maupun proses penyidikan dalam pelarian narapidana, karena hal tersebut bukanlah perbuatan pidana. Bahkan dalam beberapa kasus juga perbuatan ini dapat dinilai sebagai daya paksa. Terlebih, dapat dikatakan bahwa kriminalisasi terhadap pelarian narapidana itu merupakan keniscayaan. Hal ini didasarkan pada pemenuhan parameter kriminalisasi.
CITATION STYLE
Akbar, M. F. (2020). POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 20. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2480
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.