Kedudukan perjanjian perkawinan dalam Hukum positif di indonesia

  • Herniati
  • Kalman K
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia             Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang meneliti peraturan-peraturan hukum melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan dalam hasil penelitian             Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan mempunyai kedudukan  yang pengaturannya   sudah  tertuang dalam KUHPerdata, Undang-UndangNomor  1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam, perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Akibat  Hukum   Dari   Perjanjian  Perkawinan terhadap harta kekayaan Perkawinan yakni kebersamaan harta kekayaan perkawinan  terbatas sesuai dengan perjanjian perkawinan selain itu  adanya perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta  dalam perkawinan bagi suami atau pun istri,  perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Perjanjian perkawinan berlaku pada saat atau sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pada prinsipnya tidak boleh dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herniati, & Kalman, K. (2021). Kedudukan perjanjian perkawinan dalam Hukum positif di indonesia. Jurnal Ius Publicum, 1(I). https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free