Abstract
Abstrak: Perdagangan merupakan suatu kegiatan fundamental dalam kehidupan manusia. Dengan melakukan perdagangan manusia mencoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan pertukaran antara satu dengan yang lain dengan nilai setara. Sejak zaman dahulu, perdagangan melalui berbagai macam perkembangan untuk membuat sebuah “nilai” yang sesuai dengan barang yang dikehendaki. Dimulai dengan perdagangan barter, penggunaan emas dan perak sebagai “nilai” ukur, disusul dengan penggunaan uang logam, kemudian pemakaian “nilai” uang kertas hingga abad 21 sebagai patokan alat pembayaran perdagangan. Di era teknologi sekarang “nilai” uang kertas sebagai alat pembayaran sudah banyak yang didigitalisasi/data nilainya tanpa menggunakan uang secara fisik agar memudahkan manusia untuk membawa dan melakukan pembayaran. Seiring maraknya digitalisasi muncul juga sebuah “nilai” baru yang mulai banyak disepakati orang yang dinamakan Koin digital (Cryptocurrency). Sebagai sebuah “nilai” koin digital ditandai dengan kemunculan Bitcoin pada awal 2000 yang murni ada hanya sebagai data tanpa fisik akan tetapi mempunya value atau “nilai” yang terus meningkat hingga sekarang. Disinilah menariknya koin digital yang mempunyai “nilai” sah atau tidak apabila digunakan sebagai alat pembayaran yang notabene tidak ada secara fisik.
Cite
CITATION STYLE
Muarif, Moh. S. (2021). Studi Kritis Analisis Teks Dan Konteks Hukum Koin Digital Sebagai Alat Pembayaran. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 149–166. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.437
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.