Abstract
Medasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Dari kandungan ayat al-Qur’an surah an-nisaa ayat 35, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi
Cite
CITATION STYLE
Nur, M. (2016). MEDIASI SEBAGAI WADAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1). https://doi.org/10.30984/as.v8i1.37
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.