Abstract
Keberadaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih menjadi isu struktural dalam tata kelola sumber daya manusia sektor publik di Indonesia. Meskipun kebijakan penataan kepegawaian terus dilakukan, jutaan pegawai non-ASN masih bekerja dalam kondisi rentan yang ditandai oleh ketidakpastian status kerja, keterbatasan perlindungan sosial, dan rendahnya keamanan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi kesejahteraan dan keamanan kerja pegawai non-ASN serta memahami bagaimana precarity dan pemenuhan prinsip Decent Work Agenda memengaruhi job security melalui lensa psychological contract. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus multipel pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan studi dokumen kebijakan, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai non-ASN merupakan aktor kunci dalam penyelenggaraan pelayanan publik, namun bekerja dalam kondisi kerja yang bersifat precarious. Pemenuhan prinsip pekerjaan layak masih bersifat parsial, terutama dalam aspek upah layak, perlindungan sosial, pengembangan karier, dan kepastian kerja. Kondisi tersebut memicu ketidakseimbangan psychological contract antara pegawai dan organisasi, yang tercermin dalam persepsi pelanggaran kontrak psikologis dan melemahnya rasa aman kerja. Rendahnya job security berdampak pada kondisi psikologis, motivasi, dan potensi penurunan kualitas kinerja pegawai non-ASN. Penelitian ini menegaskan bahwa persoalan pegawai non-ASN tidak dapat dipahami semata sebagai isu administratif, melainkan sebagai persoalan ketenagakerjaan sektor publik yang berdampak langsung pada efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian manajemen SDM publik dengan mengintegrasikan konsep precarity, Decent Work Agenda, psychological contract, dan job security. Secara praktis, temuan penelitian menekankan pentingnya kebijakan transisi penataan non-ASN yang berkeadilan, berbasis pekerjaan layak, dan berorientasi pada perlindungan keamanan kerja. Kata kunci: pegawai non-ASN; precarity; Decent Work Agenda; psychological contract; job security.
Cite
CITATION STYLE
Nugroho, A. A., Gati, R. A., & Aurelia, N. S. (2025). Menata Pegawai Non-ASN Pasca Kebijakan UU ASN 2023: Studi Pendahuluan tentang Precarity, Job Security, dan Tantangan Pekerjaan Layak di Sektor Publik. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 78–88. https://doi.org/10.32834/jpap.v7i2.1004
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.