Abstract
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, melalui Surat Edaran Kapolri/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif telah melakukan pembentukan Virtual Police. Munculnya unit tersebut menimbulkan polemik tanggung jawab negara dalam menjamin hak digital masyarakat. Di sisi lain, UUD NRI 1945 telah mencantumkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Terlebih dalam UU HAM juga telah menjamin pengakuan negara terhadap HAM. Penulisan ini bertujuan untuk meneliti kesesuaian kebijakan Virtual Police dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum nasional serta hukum internasional tentang HAM.
Cite
CITATION STYLE
Putra, R. S. M., Ylma, F. T., & Nurfirdaus, A. N. (2021). Pembentukan Virtual Police dari Perspektif HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 742–761. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.96
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.