Abstract
Eksekusi Hipollk adalah pelaksanaan hak kreditur pemegang hipotik dalam hal terjadi ciderajanji pada pihak debitur, berupa penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam rangka pelunasan piutangnya, yang dijamin dengan hipotik yang diberikan kepadanya. Sehubungan dengan masalah ini perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan mengenai prosedur dalam pembebanan hipotik serta penerbitan surat tanda buktinya menurul Overschrijving ordonantie 1834, PP No.10/1961 dan UU No.16/1985, serta sistem pendaftarannya. Berdasarkan hal tersebut, Fungsi grosse akta hipotik yang dibuat berdasarkan Overscbrijving Ordonantie 1834, fungsi dan kekuatan sertifikat hipotik dalam UU no, 16/ 1985 maka grosse akta hipotik sekarang dapat diganti dengan sertifikat hipotik, bukan akta pemberian hipotik maupun salinannya.
Cite
CITATION STYLE
Harsono, B. (1990). Ketentuan Hukum mengenai Eksekusi Hipotik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(6), 566. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no6.978
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.