Abstract
.Wakaf merupakan salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Secara tradisional, selama ini wakaf hanya dimaknai sebagai pemberian dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang peruntukannya terbatas pada pembangunan rumah ibadah dan pendidikan. Namun, sebenarnya wakaf barang bergerak seperti wakaf tunai (uang) telah lama dipraktikkan oleh umat Islam seperti di masa dinasti Umayah dan Abbasiyah, hanya tidak sepopuler wakaf tanah ataupun bangunan. Saat ini, seiring perkembangan pemahaman masyarakat tentang praktik filantropi Islam, wakaf terutama wakaf tunai diarahkan bagi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi, untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. PENDAHULUAN
Cite
CITATION STYLE
Said, S., & Amiruddin, A. M. A. (2019). Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(1), 43. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i1.7739
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.