Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

  • Said S
  • Amiruddin A
N/ACitations
Citations of this article
457Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

.Wakaf merupakan salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Secara tradisional, selama ini wakaf hanya dimaknai sebagai pemberian dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang peruntukannya terbatas pada pembangunan rumah ibadah dan pendidikan. Namun, sebenarnya wakaf barang bergerak seperti wakaf tunai (uang) telah lama dipraktikkan oleh umat Islam seperti di masa dinasti Umayah dan Abbasiyah, hanya tidak sepopuler wakaf tanah ataupun bangunan. Saat ini, seiring perkembangan pemahaman masyarakat tentang praktik filantropi Islam, wakaf terutama wakaf tunai diarahkan bagi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi, untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. PENDAHULUAN

Cite

CITATION STYLE

APA

Said, S., & Amiruddin, A. M. A. (2019). Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 3(1), 43. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i1.7739

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free