Abstract
Abstrak-Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara. Kata Kunci: Hukum, Pidana, Ekonomi
Cite
CITATION STYLE
APA
Sadino, S., & Hidayati, B. N. (2021). Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(1), 13. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.737
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free