STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Saimi S
  • Irhamdi I
  • Adnan I
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif yang sudah dihimpun disebutkan hukum pidana yang sudah dimodifikasi misalnya KUHP. salah satu tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP adalah tindak pidana pemberontakan, penelitian ini penulis menjelaskan secara komprhensip tentang tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Kajian ini membahas Pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saimi, S., Irhamdi, I., & Adnan, I. (2022). STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 2(2), 128–142. https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.36

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free