Implementasi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

  • Hasimi S
  • Budhiartie A
  • Fauzani Raharja I
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Sungai Penuh; untuk mengetahui bagaimana kewenangan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam upaya pemberdayaan usaha Mikro, Kecil dan menengah dan bagaimana mekanisme perizinan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi lapangan, data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui responden. Analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Penulis merumuskan rumusan permasalahan bagaimana kewenangan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam upaya Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan bagaimana Mekanisme Perizinan terhardap Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh. Hasil penelitian yang penulis dapatkan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilihat dari kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan kriteria usaha yang tertera pada Peraturan Daerah menyebutkan bahwa kriteria yang masuk kedalam Usaha Kecil adalah yang mempunyai penghasilan bersih senyak lima puluh juta rupiah. Pada kenyataannya, pelaku Usaha Kecil yang terdaftar di Kota Sungai Penuh memiliki penghasilan bersih sebesar dua puluh juta rupiah. Mekanisme perizinan juga belum berjalan secara maksimal dikarenakan masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tidak mendaftarkan izin usaha. Kata Kunci: Pemberdayaan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kewenangan, Perizinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasimi, S., Budhiartie, A., & Fauzani Raharja, I. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(3), 80–98. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i3.13736

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free