AbstrakBerdasarkan Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian buruh dikenal dengan istilah perjanjian kerja bersama yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara seorang pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan pertimbangan karena banyaknya masalah tentang awak kapal yang tidak menerima hak sesuai yang diperjanjikan. Dengan adanya landasan perjanjian perburuhan atau kesepakatan kerja bersama merupakan salah satu sarana untuk terciptanya hubungan industrial pancasila yang menciptakan hubungan yang penuh dengan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya yang kesemuanya itu bisa dipakai sebagai modal untuk meningkatkan produktifitas yang akhirnya diharapkan bisa menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Dalam pengoperasian kapal laut, ditegaskan bahwa kapal harus dalam keadaan laiklaut dan diawaki oleh sejumlah Awak Kapal yang telah memenuhi persyaratan untuk berlayar.Kata Kunci: Tenaga Kerja, Laut, Perjanjian Kerja. AbstractBased on Article 1 paragraph 21 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, a labor agreement is known as a collective labor agreement, namely an agreement which is the result of negotiations between a worker/laborer union registered with the agency responsible for the manpower sector with employers' associations which contain the terms of employment, rights and obligations of both parties. This study uses literature research with the consideration that there are many problems about ship crews who do not receive the rights as promised. With the basis of a labor agreement or collective labor agreement is one of the means for the creation of Pancasila industrial relations which creates a relationship that is full of harmony and balance between the two, all of which can be used as capital to increase productivity which is ultimately expected to guarantee welfare, health, and work safety. In the operation of ships, it is emphasized that the ship must be in a seaworthy condition and manned by a number of crew members who have met the requirements to sail.Keywords: Labor, Sea, Work Agreement.
CITATION STYLE
Djufri, A. T. (2020). Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 212–218. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i3.18589
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.