Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
CITATION STYLE
Mutiari, Y. L., Simangunsongsyahri@gmail.com, I., & Ramadhan, M. S. (2019). INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 228. https://doi.org/10.35586/.v5i2.769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.