INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

  • Mutiari Y
  • Simangunsongsyahri@gmail.com I
  • Ramadhan M
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mutiari, Y. L., Simangunsongsyahri@gmail.com, I., & Ramadhan, M. S. (2019). INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 228. https://doi.org/10.35586/.v5i2.769

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free