Abstract
Keadaan bahaya atau kedaruratan senanasa dihadapi oleh seap negara yang memaksa negara yang bersangkutan melakukan ndakan-ndakan, baik berupa penetapan keadaan bahaya (extraordinarymeasures) ataupun penetapan aturan (extraordinaryrules) untuk memulihkan keadaan bahaya tersebut. Umumnya ndakan-ndakan untuk mengatasinya diatur dalam konstusi atau undang-undang dasar negara yang bersangkutan agar ndakan dimaksud mempunyai dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dua hal kedaruratan, yaitu dalam Pasal 12 yang memberikan wewenang kepada presiden menetapkan keadaan bahaya (extraordinarymeasures), serta Pasal 22 yang menjadi dasar konstusionaldikeluarkannyaperaturanpemerintahpengganundang-undangoleh presiden (extraordinaryrules). Dalam prakk, dak mudah mengualifikasi suatu keadaan sebagai genng memaksa. Arkel ini menganalisis peraturan pemerintah penggan undang-undangdalamperspekfajarankonstusisertaprinsipnegarahukum.Untuk menghindarkan terjadinya kesewenang-wenangan, perpu perlu memiliki sejumlah limitasi, melipu makna, ruang lingkup atau materi muatan, proses pembentukan dan pembahasan, serta akibat hukum.
Cite
CITATION STYLE
Manan, B., & Harijanti, S. D. (2017). Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 222–243. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a1
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.