Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

  • Manan B
  • Harijanti S
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keadaan bahaya atau kedaruratan senanasa dihadapi oleh seap negara yang memaksa negara yang bersangkutan melakukan ndakan-ndakan, baik berupa penetapan keadaan bahaya (extraordinarymeasures) ataupun penetapan aturan (extraordinaryrules) untuk memulihkan keadaan bahaya tersebut. Umumnya ndakan-ndakan untuk mengatasinya diatur dalam konstusi atau undang-undang dasar negara yang bersangkutan agar ndakan dimaksud mempunyai dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dua hal kedaruratan, yaitu dalam Pasal 12 yang memberikan wewenang kepada presiden menetapkan keadaan bahaya (extraordinarymeasures), serta Pasal 22 yang menjadi dasar konstusionaldikeluarkannyaperaturanpemerintahpengganundang-undangoleh presiden (extraordinaryrules). Dalam prakk, dak mudah mengualifikasi suatu keadaan sebagai genng memaksa. Arkel ini menganalisis peraturan pemerintah penggan undang-undangdalamperspekfajarankonstusisertaprinsipnegarahukum.Untuk menghindarkan terjadinya kesewenang-wenangan, perpu perlu memiliki sejumlah limitasi, melipu makna, ruang lingkup atau materi muatan, proses pembentukan dan pembahasan, serta akibat hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2017). Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 222–243. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free