Abstract
Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran harus terlibat secara aktif dan proaktif dalam setiap proses penyusunan APBD dan memahami makna anggaran dengan baik agar sesuai dengan perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Dalam pembentukan Perda tentang Perpustakaan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sangat penting dalam proses pembentukan perda tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Herman, H. (2022). PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN. UNES Journal of Swara Justisia, 6(2), 120–129. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.253
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.