Artikel ini akan mengkaji tentang hadis anjuran menikah, hukum-hukum menikah, pemaknaan dan implementasinya ketika pandemi. Selain itu, juga merespon beberapa tulisan yang mengkaji tentang penundaan pernikahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif. Sumber yang menjadi bahan data kajian ini berasal dari ketersediaan data di perpustakaan (library search). Mekanisme untuk mengelola data yang terkumpul dengan cara analisis isi (content analysis). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas, dan merespon beberapa artikel yang mengkaji penundaan pernikahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hasilnya adalah penundaan pernikahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak dapat dipukul rata untuk umat Islam, terkhusus bagi orang yang dalam kondisi wajib untuk menikah tidak dapat ditunda karena dikhawatirkan terjerumus melakukan zina. maka diperlukan kebijakan yang dapat menyelesaikan kedua persoalan tersebut dengan memerhatikan prinsip maqashid sya’riah. salah satu solusi yang diusulkan adalah pernikahan dengan sesederhana mungkin dan mengundang tamu secara daring untuk menghadiri acara pernikahan. Kemudian, bagaiamanakah solusi selanjutnya untuk persoalan antara menunda pernikahan, menghindari zina, dan mencegah penyebaran Covid-19. Kajian ini akan dibedah dalam perspektif ma’anil hadis dan maqashid syari’ah.
CITATION STYLE
Azami, H. T. (2022). KRITIK PENUNDAAN PERNIKAHAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (SEBUAH KAJIAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH). Jurnal Studi Hadis Nusantara, 4(1), 40. https://doi.org/10.24235/jshn.v4i1.11143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.