Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar

  • Setiyani S
  • Setiyono J
N/ACitations
Citations of this article
222Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara sebagai pemangku HAM mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya. Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi akan menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar yang menimpa etnis Rohingya telah terjadi sejak tahun 1962. Diawali dengan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran HAM berat. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara Myanmar atas pelanggaran HAM yang terjadi. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian doktrinal dengan kajian pustaka untuk mengumpulkan data. Sebagai negara hukum, Myanmar memiliki kewajiban untuk menjamin HAM warga negaranya tanpa unsur diskriminasi. Myanmar dalam kasus ini harus bertanggung jawab kerugian dan kerusakan yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan salah satu state wrongfull action adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melakukan tindakan penghentian dan penegakan hukum dan HAM terhadap pelakunya serta menjamin bahwa pelanggaran HAM yang serupa tidak akan terjadi lagi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiyani, S., & Setiyono, J. (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 261–274. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.261-274

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free