POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM YANG RESPONSIF DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA

  • Tan K
  • Disemadi H
N/ACitations
Citations of this article
201Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum merupakan produk yang muncul dari sebuah proses dan tahapan yang panjang. Proses yang panjang tersebut akan melewati sebuah forum politik sehingga hukum merupakan produk dari politik. Politik hukum dapat diartikan sebagai kegiatan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Dalam mewujudkan tujuan hukum Negara Indonesia politik hukum memainkan peran yang penting. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan membahas mengenai keterkaitan antara politik hukum dengan pembentukan hukum yang responsif dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pemikiran peneliti guna untuk menjawab permasalahan yang ada berkaitan dengan politik hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia secara langsung akan berhubungan dengan hukum responsif ditinjau dari perspektif politik hukum. Politik hukum berperan penting dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tan, K., & Disemadi, H. S. (2022). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM YANG RESPONSIF DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 60–72. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free