Penyuluhan Hukum Etika Digital bagi Pengguna Media Sosial di SMK 01 Pelayaran Mundu, Cirebon

  • P. Sibuea H
  • Fitriana D
  • Sarip S
N/ACitations
Citations of this article
88Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Media sosial adalah sebuah media online, dengan cara penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Perkembangan media sosial akhir-akhir ini sangat pesat. Sehingga menjadi topik hangat untuk dibahas karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial namun kurang memahami makna medianya itu sendiri. Perkembangan media sosial secara langsung berdampak terhadap tatanan dari perilaku manusia, baik sebagai sarana informasi maupun sebagai sarana sosialisasi dan interaksi antar manusia. Media sosial seakan menjadi tempat menumpahkan segala aktivitas yang tidak jarang mengesampingkan beragam etika yang ada. Hal ini dilihat dari penggunaan bahasa non baku dan tidak resmi dalam berkomunikasi. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lainnya. Komunikasi akan lebih efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan. Adapun Etika komunikasi yang baik dalam media sosial adalah jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA; jangan memposting artikel atau status yang bohong; jangan mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan. Kata kunci: Media Sosial, Etika, dan Komunikasi

Cite

CITATION STYLE

APA

P. Sibuea, H., Fitriana, D., & Sarip, S. (2022). Penyuluhan Hukum Etika Digital bagi Pengguna Media Sosial di SMK 01 Pelayaran Mundu, Cirebon. Empowerment, 5(03), 248–257. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i03.6186

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free