Abstract
Artikel ini didasarkan pada Program Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini adalah dapat meminimalisir potensi masalah dan sengketa yang dihadapi masyarakat setempat dengan pengusaha ataupun pendatang yang akan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Solusi yang ditawarkan dari program ini adalah penyusunan Qanun Gampong (Peraturan Desa) tentang tata cara pengelolaan dan perambahan hutan dengan mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya pengaturan tata cara pengelolaan hutan dan identifikasi awal poin-poin penting yang harus diatur dalam sebuah Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Adapun metode pendampingan dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Pendampingan secara berkesinambungan, dari awal identifikasi masalah pengelolaan hutan sampai dihasilkan sebuah rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot.
Cite
CITATION STYLE
Yulia, Y., Sastro, M., Herinawati, H., & Malahayati, M. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 1(1), 21. https://doi.org/10.29103/jmm.v1i1.5942
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.