Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara

  • Yulia Y
  • Sastro M
  • Herinawati H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini didasarkan pada Program Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini adalah dapat meminimalisir potensi masalah dan sengketa yang dihadapi masyarakat setempat dengan pengusaha ataupun pendatang yang akan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Solusi yang ditawarkan dari program ini adalah penyusunan Qanun Gampong (Peraturan Desa) tentang tata cara pengelolaan dan perambahan hutan dengan mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya pengaturan tata cara pengelolaan hutan dan identifikasi awal poin-poin penting yang harus diatur dalam sebuah Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Adapun metode pendampingan dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Pendampingan secara berkesinambungan, dari awal identifikasi masalah pengelolaan hutan sampai dihasilkan sebuah rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yulia, Y., Sastro, M., Herinawati, H., & Malahayati, M. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 1(1), 21. https://doi.org/10.29103/jmm.v1i1.5942

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free