IMPLEMENTASI KMK NOMOR 1981 TAHUN 2010 PADA BLUD RSUD CIMACAN

  • Lasmana A
  • Yusuf M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dalam penyajian laporan keuangan RSUD Cimacan berstatus PPK-BLUD penuh dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.1981/2010 Tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum-Rumah Sakit disetujui Menteri Keuangan dengan No. S-5342/MK.5/2010. Analisis data bersifat deskriptif kualitatif dengan metode komparatif yaitu membandingkan penerapan atas penyajian informasi laporan keuangan yang telah disusun RSUD Cimacan dengan laporan keuangan berdasarkan KMK No.1981 Tahun 2010. Komponen lengkap laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas & CaLK. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyajian pada laporan keuangan RSUD Cimacan berstatus BLUD penuh secara garis besar telah sesuai dengan KMK No. 1981/2010 dalam menyajikan laporan keuangan, namun belum menyajikan laporan arus kas berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang disesuaikan didalam PP No.71/2010 untuk entitas pelaporan pada keuangannya dalam hal konsolidasi, juga sebagai kebutuhan untuk pihak berkepentingan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lasmana, A., & Yusuf, M. (2019). IMPLEMENTASI KMK NOMOR 1981 TAHUN 2010 PADA BLUD RSUD CIMACAN. JURNAL AKUNIDA, 4(2), 46. https://doi.org/10.30997/jakd.v4i2.1555

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free