Rentetan regulasi jaminan produk halal di Indonesia mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengamanatkan setiap pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Guna merespon hal tersebut maka tercetuslah proses self-declare halal untuk mempermudah pelaku UMKM. Tulisan ini mrupakan kajian kritis terhadap self-declare halal yang menyimpan pro-kontra sebagai akselerasi dan konsekuensi didalamnya. Kajian kritis ini bertujuan untuk menelusuri sinergi dari stakeholders dalam upaya sertifikasi halal UMKM melalui self-declare. analisis kualitatif dari kajian ini menunjukkan pelaksanaan alur self-declare membutuhkan sinergi yang solid. Mulai dari pelaku UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Pendamping Proses Produk Halal, MUI, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran kontribusi aktif dalam alur self-declare. Adanya sinergi dari kontribusi stakeholders inilah yang kemudian akan mengoptimalkan self-declare halal sebagai percepatan sertifikasi halal UMKM dan meminimalisir konsekuensi yang berpotensi terjadi dalam self-declare halal pelaku UMKM
CITATION STYLE
Pratama, H. (2022). Stakeholders Synergy in Accelering MSME (UMKM) Halal Certification Through Halal Self-Declare. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 11(2), 271–287. https://doi.org/10.24090/jimrf.v11i2.6054
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.