Abstract
Abstrak - Migo adalah layanan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi yang hemat, nyaman dan tidak mencemari lingkungan. Pada sisi lain Migo menimbulkan masalah hukum karena belum terdapatnya peraturan hukum yang jelas. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah Eksistensi Transportasi Migo di Masyarakat? serta bagaimana Pengaturan dan Penegakan Hukum Terhadap Transportasi Migo? Kerangka teori yang digunakan adalah teori analisis ekonomi atas hukum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah: yang pertama terkait keberadaan Migo masih dipertanyakan karena unit yang mulai marak beredar di jalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor. Pihak Polda Metro Jaya menilai bahwa sepeda listrik yang disewakan oleh Migo tidak bisa digolongkan sebagai sepeda. Kedua, bahwa ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kendaraan listrik ini masih menimbulkan polemik mengenai keberadaan Migo, sehingga dalam penegakan hukum belum maksimal malah belum menjamin kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Kata kunci: Migo, Transportasi, Sosiologi Hukum
Cite
CITATION STYLE
Jatmiko, J., Lutfi, A., & Suparji, S. (2021). EKSISTENSI TRANSPORTASI MIGO SEBUAH PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 45. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.837
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.