Abstract
Masyarakat desa dalam penyelesaian konflik pertanahan lebih memilih penyelesaian konflik melalui Kepala Desa. Namun terdapat kekaburan norma dalam regulasi yang mengatur peyelesaian perselisihan antar masyarakat desa oleh Kepala Desa karena tidak mengatur mengenai pelaksanaan penyelesaian perkara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, evaluatif, dan argumentatif. Kewenangan kepala desa dalam mencegah konflik pertanahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk pencegahan yang dapat dilakukan oleh kepala desa dalam mencegah konflik pertanahan yakni penertiban administrasi pertanahan dari sumber konflik, tindakan proaktif, penyuluhan hukum, pembinaan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pemetaan tanah-tanah yang rawan konflik.
Cite
CITATION STYLE
Januardi, C. (2023). Bentuk Pengaturan Kewenangan Kepala Desa Dalam Mencegah Konflik Pertanahan Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(1), 123–144. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.19380
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.