Abstract
Referendum hingga tahun 1987, tidak akan mungkin dilaksanakan, dan untuk tahun-tahun berikut-nya tergantung kepada Golkar. Pembahas tetap berpendapat, bahwa betapapun sukarnya untuk mengubah suatu konstitusi/UUD, apabila kekuatan politik yang berkuasa menghendaki adanya perubahan, maka perubahan itu dapat terjadi. Pembahasan RUU tentang Referendum saat ini di DPR suatu hal yang mubazir, karena tidak saja dalam masa jabatan anggota DPR yang sekarang referendum tidak mungkin dilaksanakan, tetapi juga mengharuskan anggota DPR yang akan datang menerima Undang-Undang tentang Referendum, kalau sudah disahkan, juga tidak konstitusional. Namun demikian, satu hal yang perlu dicatat, bahwa dengan adanya Tap MPR tentang referendum ini, maka pandangan bahwa UUD 1945 tidak boleh diubah sudah ditinggalkan. Dengan demikian sudah tidak mungkin UUD 1945 itu menjadi benda keramat.
Cite
CITATION STYLE
Ibrahim, H. (2017). REFERENDUM ADALAH PEMILIHAN UMUM DALAM BENTUK LAIN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(5), 477. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no5.1084
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.