REFERENDUM ADALAH PEMILIHAN UMUM DALAM BENTUK LAIN

  • Ibrahim H
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Referendum hingga tahun 1987, tidak akan mungkin dilaksanakan, dan untuk tahun-tahun berikut-nya tergantung kepada Golkar. Pembahas tetap berpendapat, bahwa betapapun sukarnya untuk mengubah suatu konstitusi/UUD, apabila kekuatan politik yang berkuasa menghendaki adanya perubahan, maka perubahan itu dapat terjadi. Pembahasan RUU tentang Referendum saat ini di DPR suatu hal yang mubazir, karena tidak saja dalam masa jabatan anggota DPR yang sekarang referendum tidak mungkin dilaksanakan, tetapi juga mengharuskan anggota DPR yang akan datang menerima Undang-Undang tentang Referendum, kalau sudah disahkan, juga tidak konstitusional. Namun demikian, satu hal yang perlu dicatat, bahwa dengan adanya Tap MPR tentang referendum ini, maka pandangan bahwa UUD 1945 tidak boleh diubah sudah ditinggalkan. Dengan demikian sudah tidak mungkin UUD 1945 itu menjadi benda keramat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ibrahim, H. (2017). REFERENDUM ADALAH PEMILIHAN UMUM DALAM BENTUK LAIN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(5), 477. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no5.1084

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free