Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat di Desa Loa Janan Ulu Kalimantan Timur

  • To’o H
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan  negara yang didasarkan atas hukum, bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Peran hukum di dalam masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau kelakuan di dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Tujuannya untuk lebih menyadari dan mentati peraturan-peratuan yang ada dan selalu menanggapi hukum dengan cermat. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, karena tidak tidak semua orang memiliki kesadaran hukum. Hukum, dengan demikian tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

To’o, H. F. (2023). Membangun Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat di Desa Loa Janan Ulu Kalimantan Timur. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(4), 143–149. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.1619

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free