DEMONSTRASI MAHASISWA DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

  • Andrizal A
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Demonstrasi mahasiswa dilakukan untuk menyampaikan pendapat atau gagasan dalam perbaikan kehidupan bermasyarakat karena dianggap tidak sesuai harapan. Dalam kenyataannya pelaksanaan demonstrasi dapat berujung menjadi anarkis dan tidak terkendali, meskipun telah aturan yang tegas. Artikel ini menganalisis pelaksanaan demonstrasi mahasiswa di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan menggunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil analisis dalam artikel ini ditemukan fakta bahwa  ketertiban mahasiswa berdemonstrasi  di  Kota Pekanbaru  belum berjalan efektif  menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Mahasiswa cenderung  tidak memberitahukan rencana aksi demonstrasi kepada pihak kepolisian, aksi demonstrasi mahasiswa melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aksi demonstrasi  mahasiswa berubah  tidak tertib dan cenderung anarkis. Hambatan yang  dihadapi dalam  pelaksanaan demonstrasi  karena  adanya pembatasan waktu dalam menyampaikan pendapat di muka umum, aksi demonstrasi tidak mengikuti aturan pelaporan rencana aksi,  pengamanan yang kasar yang tidak bertanggung jawab,  intervensi dari pihak keamanan  terutama intelijen, provokasi, pejabat atau  sasaran aksi menghilang, kesalahpahaman antar massa aksi demonstrasi dengan pihak keamanan sehingga mengakibatkan konflik fisik, pengamanan aksi yang kasar,  dan penghancuran/penyitaan/perampasan alat peraga aksi. Upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi beberapa hambatan itu adalah sosialisasi atau penyuluhan hukum  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kepada  mahasiswa  di Kota Pekanbaru agar mereka memahami substansi peraturan tersebut,  pihak kepolisian  harus  memahami kondisi demonstrasi mahasiswa,  pendanaan yang mencukupi, dan aturan hukum yang  jelas dan mengikat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andrizal, A. (2018). DEMONSTRASI MAHASISWA DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 120–134. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1431

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free