Abstract
Pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 menjadi suatu ujian bagi masyarakat dan pemerintah dimana dampaknya tidak hanya pada terbatasnya aktivitas sosial masyarakat namun juga berdampak terhadap perekonomian global dan domestik. perekonomian mengalami tekanan baik dari sisi supply karena perusahaan tidak dapat beroperasi secara optimal maupun tekanan dari sisi demand karena mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat berhenti. ekonomi dan keuangan secara umum mengalami dampak dari sektor rill yang terdampak pandemi. Namun, keuangan syariah mampu menunjukan resiliensi yang baik di tengah pandemi. Industri keuangan syariah secara konsisten tetap mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun 2020. Ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah tersebut ditopang oleh sejumlah kebijakan dan stimulus dari OJK yang bersifat pre-emptive, extraordinary dan forward looking, yang didukung dengan kebijakan akomodatif dari pemerintah dan Bank Indonesia. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perkembangan industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19. penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). objek penelitian pada penelitian ini adalah perkembangan industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini terdiri dari reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi dan menyusun hipotesis kerja. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19 tumbuh positif sebesar 13,82% (yoy) menjadi Rp. 2. 050, 44 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.801, 40 triliun. Pasar Modal Syariah yang memiliki porsi terbesar aset keuangan syariah (60,27%) mengalami pertumbuhan tertinggi di anatara sektor lainnya dengan laju 14,83% (yoy). Perbankan Syariah dengan pangsa pasar 33,83% dari keuangan syariah tumbuh sebesar 13,94% (yoy). Sementara itu, IKNB Syariah yang memiliki porsi sebesar 5,90% dari total aset keuangan syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,90% (yoy).
Cite
CITATION STYLE
Rohman, A., & Syufaat, S. (2023). Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Masa Pandemi Covid-19. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 6(1), 31. https://doi.org/10.30595/jhes.v6i1.14678
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.