Kepatuhan wajib pajak adalah keadaan dimana wajib pajak patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya. Kewajiban Wajib Pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sende Kecamatan Arjawinangun diatur dalam tingkatan yang berbeda. Kelompok Kepatuhan Pembayaran PBB dibagi menjadi beberapa tingkatan, dari terendah hingga tertinggi. Besaran iuran PBB tergantung dari luas tanah, letak tanah dan bangunan yang strategis, serta luas bangunan yang dimiliki oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelompok tingkat kepatuhan (PBB) di Desa Sende Kecamatan Arjawinangun. Metode penelitian yang digunakan adalah algoritma K-Means dengan metode clustering. Algoritma K-Means merupakan algoritma yang tepat untuk digunakan pada saat menggunakan metode clustering. Penelitian ini menggunakan tahapan KDD dengan total 230 data berupa data pembayaran PBB Desa Sende tahun 2022. Hasil pengujian RapidMiner dengan menggunakan perhitungan Davies-Bouldin Index memberikan nilai determinasi cluster sebesar 4 (0,085). Cluster 0 berisi 60 wajib pajak dengan kepatuhan pembayaran PBB sedang, cluster 1 berisi 73 wajib pajak dengan kepatuhan sangat tinggi, cluster 2 berisi 65 wajib pajak dengan kepatuhan tinggi, dan cluster 3 berisi 32 wajib pajak dengan kepatuhan rendah.
CITATION STYLE
Widiya, P., Rahaningsih, N., & Suarna, N. (2023). PENGELOMPOKAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 7(2), 1358–1362. https://doi.org/10.36040/jati.v7i2.6836
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.