Pemerintah telah mengesahkan UU JPH yang telah berlaku pada Oktober 2019. Undang Undang tersebut telah ditegaskan bahwa produk yang beredar, masuk, dan dijual belikan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Berbagai macam jenis minuman kopi sangatlah beragam dan kebanyakan dari produk-produk yang beredar belum mendapatkan sertifikat halal dikarenakan kesadaran akan produk bersertifikasi halal para pelaku usaha masih sangat rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui respon dari pelaku usaha coffee shop di kabupaten sampang mengenai kewajiban sertifikasi halal yang telah berlaku di Indonesia mengingat rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap produk halal. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai solusi dalam menghadapi masalah tentang kewajiban sertifikasi halal. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif bersifat deskriptif, yakni melalui data yang telah diperoleh dan dikumpulkan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan respon yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha sangat mendukung adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut, namun adanya masalah dalam implementasi UU JPH membuat para pelaku usaha masih enggan untuk melakukan sertifikasi halal.
CITATION STYLE
Saputri, E. D., & Makhtum, A. (2023). Analisis Respon Pelaku Usaha Minuman Kopi (Coffe Shop) di Kabupaten Sampang Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal. Jurnal Bisnis Dan Manajemen West Science, 2(04), 367–373. https://doi.org/10.58812/jbmws.v2i04.759
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.