Abstract
Acara pernikahan yang biasanya meriah, dihadiri banyak orang, dan penuh rangkaian kegiatan kebudayaan harus berubah menyesuaikan kondisi dan aturan pandemi COvid-19. Krisis kebudayaan pun terjadi di masa pandemi dimana masyarakat kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan karena terbentur oleh aturan pembatasan sosial dan protokol kesehatan. Seperti halnya yang dirasakan oleh masyarakat Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perubahan tata cara pelaksanaan pernikahan pada masyarakat Desa Celep yang menyebabkan krisis kebudayaan di masa Pandemi Covid-19 dan mengetahui bagaimana strategi masyarakat Desa Celep mensiasati pelaksanaan pernikahan di masa Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan terjadinya krisis kebudayaan di masa pandemi Covid-19 terutama dalam hal tata cara pelaksanaan pernikahan di Desa Celep. Dahulu sebelum adanya pandemi, masyarakat desa melaksanakan tata cara pernikahan dengan tradisi Adat Jawa secara lengkap, namun di saat pandemi berubah menyesuaikan kondisi dan peraturan. Masyarakat Desa Celep pun banyak yang memilih konsep pernikahan yang cepat, simpel, dan ringkas agar tidak menyalahi aturan yang ada. Hasil data tersebut dianalisis menggunakan teori strukturasi Anthony Giddens.
Cite
CITATION STYLE
Wijaya, E. P., Yuhastina, Y., & Nurhadi, N. (2022). Krisis kebudayaan pada masa pandemi Covid-19 dalam perubahan tata cara pernikahan masyarakat desa Celep. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(2), 134–145. https://doi.org/10.30738/sosio.v8i2.12572
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.