Abstract
Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. dari segi bahasa al-ajru yang berarti ‘iwad (ganti) kata ‚al-ujrah‛ atau al-ajru’ yang menurut bahasa berarti al-iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan. Metode yang dianjurkan oleh Islam dalam menentukan standar upah diseluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan yang sesuai.
Cite
CITATION STYLE
Efriadi, A. L. (2023). UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(II). https://doi.org/10.54459/aktualita.v13iii.617
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.