UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Efriadi A
N/ACitations
Citations of this article
135Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. dari segi bahasa al-ajru yang berarti ‘iwad (ganti) kata ‚al-ujrah‛ atau  al-ajru’ yang menurut bahasa berarti al-iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan. Metode yang dianjurkan oleh Islam dalam menentukan standar upah diseluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja sesuai dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan yang sesuai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Efriadi, A. L. (2023). UPAH (UJRAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 13(II). https://doi.org/10.54459/aktualita.v13iii.617

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free