Desa Sabah Balau merupakan kawasan dengan banyaknya lapangan kerja bagi petani untuk menggarap tanah yang secara regulasi dikuasai oleh PTPN VII, potensi masalah yang akan timbul mendatang seperti tumpang tindih pengakuan kepemilikan hak atas tanah, biasanya problem ini timbul ketika pamanfaatan lahan yang dikuasai oleh PTPN VII telah kadaluarsa, maka tanah tersebut akan dilepaskan kepada Negara serta Masyarakat Desa Sabah Balau punya hak perogratif untuk menguasai tanah bekas garapan tersebut baik seacara fisik maupun yuridis dengan ketentuan ganti rugi yang telah disepakati. Realita kasus tersebut akan menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau mengenai arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang dalam hal ini adalah Sertifikat. Hasil pengabdian ini menjawab bahwa optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah dapat diaplikasikan dengan mendorong kemauan masyarkat Desa Sabah Balau untuk mendaftarkan tanahnya serta menanamkan rasa waspada akan terjadinya klaim sepihak dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi sengketa dikemudian hari, sedangkan kendala optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah belum adanya tindakan seperti pendampingan khusus terhadap sertifikasi tanah masyarakat Desa Sabah balau dan belum eksisnya edukasi dari stakeholder terkait seperti perangkat Desa, Pemerintah dan Akademisi baik secara formal maupun non formal.
CITATION STYLE
Renaldy, R., & Maulidiana, L. (2020). OPTIMALISASI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 447–456. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.864
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.