Perlakuan Limbah B3 diatur oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Identifikasi limbah B3 asalnya dari sumber spesifik umum dan sumber tidak spesifik yang diatur oleh PP RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian dilaksanakan untuk mengetahui lokasi potensi limbah B3 khususnya limbah industri, maka diperlukan citra satelit Google Earth guna melakukan proses pemantauan dan hasil dari proses pemantauan keluarannya berupa peta dijital di Sistem Informasi Geografis (SIG). Tujuan pemanfaatan SIG yang dengan menggunakan citra satelit Google Earth ialah untuk mengetahui lokasi sebaran kegiatan usaha yang memiliki potensi limbah B3 khususnya di Kecamatan Babat dan Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Lokasi kegiatan usaha diketahui melalui survei lokasi untuk mendapatkan data atribut berupa data koordinat menggunakan GPS. Metode atau cara yang cepat untuk melakukan proses identifikasi potensi limbah B3 menggunakan formular pada lembaran lampiran pengelolaan limbah B3 yang terdapat pada PP Republik Indonesia No.22 Tahun 2021. Data dari hasil survei lokasi tersebut diperoleh beberapa kegiatan usaha di antaranya industri kayu lapis dan kayu olahan, industri batu bata ringan, industri peleburan logam bukan besi, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, industri rokok, industri mebel, indsutri penggergajian kayu, industri kayu, indsustri pengolahan kayu dan hasil pengolahan kayu. Setelah itu, dilakukan proses identifikasi limbah B3 yaitu dengan menandai kode limbah B3 berdasarkan tingkat kategori bahaya. Proses selanjutnya ialah melakukan pemetaan sebaran lokasi menggunakan SIG, yang hasil keluarannya berupa peta
CITATION STYLE
Yahya, F., Erik P, S., & Noor Alina, A. (2023). Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis Untuk Pemetaan Sebaran Potensi Limbah B3 Menggunakan Metode Identifikasi. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(4), 931–940. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i4.299
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.