Abstract
Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) Bukan Negara–Negara kekuasaan (machstaat). Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala suatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Seperti diketahui hukum merupakan kaidah tertinggi yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dalam melaksanakan interaksi sosial, dan oleh penguasa dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, karena konsep-konsep, ide-ide dan cita-cita sosial yang melekat secara inheren dalam hukum tersebut merupakan pancaran sistem nilai yang hidup dalam sanubari masyarakat yang bersangkutan.
Cite
CITATION STYLE
Mustafa, Z., Makmur, T., Reski, Febrianti, A. D., & Nuranti. (2022). MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT UNTUK MENCAPAI KEHARMONISAN DAN KETERTIBAN DI DESA BUNTU NANNA. Pangulu Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 129–134. https://doi.org/10.24252/pangabdi.v1i2.31503
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.