MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT UNTUK MENCAPAI KEHARMONISAN DAN KETERTIBAN DI DESA BUNTU NANNA

  • Mustafa Z
  • Makmur T
  • Reski
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) Bukan Negara–Negara kekuasaan (machstaat). Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala suatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Seperti diketahui hukum merupakan kaidah tertinggi yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dalam melaksanakan interaksi sosial, dan oleh penguasa dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, karena konsep-konsep, ide-ide dan cita-cita sosial yang melekat secara inheren dalam hukum tersebut merupakan pancaran sistem nilai yang hidup dalam sanubari masyarakat yang bersangkutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mustafa, Z., Makmur, T., Reski, Febrianti, A. D., & Nuranti. (2022). MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT UNTUK MENCAPAI KEHARMONISAN DAN KETERTIBAN DI DESA BUNTU NANNA. Pangulu Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 129–134. https://doi.org/10.24252/pangabdi.v1i2.31503

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free