Aborsi Menurut Pandangan Hukum Islam

  • Jauhari I
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Tulisan ini menjelaskan mengenai abortus (pengguguran kandungan) meliputi pengertian abortus, cara pelaksanaan abortus, macam-macam abortus, faktor-faktor pendorong orang melakukan abortus, dampak abortus, cara pencegahan abortus hukum abortus. Selanjutnya dibahas juga mengenai sterilisasi dan menstrual regulation. Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual regulation, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin, apalagi melakukan abortus yang sangat besar dampaknya, dan tidak terlepas dari resiko atau bahaya yang cukup tinggi, kecuali untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian disarankan kepada manusia hindarilah perbuatan yang dimurkai oleh Allah SWT, dan juga disarankan kepada pemerintah jangan sekali-kali melegalkan sesuatu yang memudharatkan bagi kehidupan umat manusia, sebab janin sebagai talon manusia yang dimuliakan Allah SWT berhak lahir dengan keadaan hidup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jauhari, I. (2020). Aborsi Menurut Pandangan Hukum Islam. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 21(1), 9–18. https://doi.org/10.36294/cj.v21i1.1480

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free