Abstract
Penelitian ini mengkaji berbagai fenomena ketidaksetaraan gender, salah satunya berasal dari tradisi pernikahan dini. Pernikahan dini menciptakan diskriminasi dan kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan. Dalam mengkaji masalah tersebut, penelitian kualitatif ini menggunakan model studi pemikiran tokoh, yakni pemikiran dan aktivitas K.H. Husein Muhammad merupakan aktor agama yang aktif memperjuangkan kesetaraan gender di Indonesia. Data-data primer dan sekunder tentang tokoh tersebut dianalisis dengan menggunakan teori dari Johan Galtung, sehingga menemukan beberapa simpulan, yakni pondasi pemikiran kesetaraan gender dari Husein Muhammad berdasarkan pemaknaan Tauhid Islam dan pemaknaan Kembali atas penafsiran ayat-ayat yang memiliki kesan bias gender sehingga menciptakan pemahaman keagamaan yang saling memuliakan antarmanusia, baik laki-laki ataupun perempuan di tengah masyarakat saat ini. Kata
Cite
CITATION STYLE
Ziaul Haq, M., Arief, A. D. A., Mumtazah, L., & Viktorhadi, R. F. B. (2023). Upaya Kesetaraan Gender dalam Pemikiran K.H. Husein Muhammad. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 5(1), 42. https://doi.org/10.24235/equalita.v5i1.12959
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.