Abstract
Konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga merupakan suatu peristiwa yang sulit dihindari, dan di antara berbagai bentuk konflik tersebut, kekerasan menjadi salah satu yang paling mencolok. Istilah "keluarga" dan "kekerasan" membentuk paradoks yang menarik perhatian. Kekerasan dalam konteks rumah tangga memiliki sifat yang merusak, membahayakan, dan menimbulkan rasa takut. Menurut data yang diperoleh dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka pada rentang waktu 2019 hingga 2022, terdapat 15 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan. Meskipun demikian, hanya sejumlah 3 kasus yang mengalami proses hukum lebih lanjut, sedangkan 11 kasus lainnya diselesaikan melalui jalur mediasi, dan 1 kasus berakhir dengan pencabutan laporan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari sudut kriminologi di kabupaten Majalengka dan untuk mengetahui langkah preventif apa yang harus dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka. Dalam penelitina ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis kriminologis, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif Analitis. Sumber data dan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk mendukung bahan sekunder, maka data-data dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalenka terhadap fenomena kekerasan dalam rumah tanggai digunakan untuk melengkapi data penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka pada rentang tahun 2019 hingga 2022 disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor buruknya manajamen konflik dalam suatu keluarga, faktor orang ketiga, faktor ekonomi dan faktor anak. Kemudian langkah preventif yang harus dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka adalah mewajibkan bimbingan pra-nikah, Melakukan Pendeteksian Dini Terhadap Potensi Terjadinya Tindak KDRT, Melakukan Pendampingan Dan Konseling Pada Anggota Keluarga Yang Terindentifikasi Berpotensi Melakukan KDRT, melakukan pemeriksaan Kesehatan fisik dan melakukan tes kejiwaan.
Cite
CITATION STYLE
Muhamad Yordan Firdaus. (2023). Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2), 885–891. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7243
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.