Fenomena globalisasi telah mendorong banyak perubahan pada perusahaan Perusahaan tidak membatasi kegiatan operasinya hanya di negeri sendiri dan menjadi Perusahaan Multinasional. Perusahaan multinasional seringkali menjalankan praktek transfer pricing. Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Trans fer pricing bisa dilakukan antardivisi dalam satu perusahaan bisa juga antara dua atau lebih perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (berafiliasi). Praktek transfer pricing dulunya dilakukan perusahaan untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan. Seiring dengan perkembangan zaman praktek transfer pricing sering dipakai untuk memaksimalkan laba dan manajemen pajak Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pajak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing 2) Struktur kepemilikan berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing 3) Leverage berpengaruh tetapi tidak signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Kemudian, Leverage tidak berfungsi sebagai intervening bagi pajak dan struktur kepemilikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pajak yang di proksikan dengan Corporate Tax Rate (CTR) terbukti berkaitan erat dengan keputusan hutang jangka pendek perusahaan, demikian juga dengan struktur kepemilikan yang diproksikan dengan kepemilikan institusional berkaitan erat dengan kebijakan hutang perusahaan, dan keputusan transfer pricing melalui penjualan yang berkaitan erat dengan Debt to Asset Ratio (DAR) yang mencerminkan keberlangsungan usaha perusahaan (going concern).
CITATION STYLE
Shodiq, J. far, Widjajanti, K., & Rusdianti, E. (2017). DETERMINAN KEPUTUSAN TRANSFER PRICING (STUDI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI TAHUN 2011 S.D. 2014 ). Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 10(2), 85. https://doi.org/10.26623/jreb.v10i2.1131
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.