Abstract
ZEEI ialah wilayah dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang memiliki potensi sumber daya ikan untuk dikelola dalam sistem bisnis perikanan yaitu menekankan penangkapan, pengolahan, produksi dan pemasaran. Pengaturan usaha perikanan tangkap terpadu ZEEI dalam sistem bisnis perikanan dapat dipadukan dengan kawasan berikat dan minapolitan Pola hukum investasi industri ini ialah pola-kerjasama, pola sewa beli dan pola lisensi. Industri ini dapat merangsang investor asing dan nasional serta memperdayakan masyarakat. Industri dapat menjadi industri pionir tertutama ditujukan kawasan pesisir di Wilayah Indonesia Timur sehingga terwujudkan kesejahteraan masyarakat dan industri perikanan yang berbasis kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability) dan kemakmuran (prosperity).
Cite
CITATION STYLE
Hardianto, D., & Prananingtyas, P. (2015). ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL PERIKANAN TANGKAP TERPADU ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI) BERDASARKAN PERMEN KP NO. 30 TAHUN 2012. LAW REFORM, 11(2), 172. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15764
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.